
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru siap menampung 155 pengungsi Rohingya yang ada di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Aceh yang akan dipindah ke Pekanbaru sesuai rekomendasi dari Kemenkopolhukam RI.
Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan menanggapi surat dari Kemenpolhukam, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pekanbaru sudah melakukan rapat.
"Dan Pemko bersedia menerima pengungsi tersebut. Dan untuk menindak lanjuti surat dari Kemenkopolhukam itu, hari ini, Kamis (31/3/2022) kami kedatangan tim dari Kemenkopolhukam RI," katanya saat ditemui di Musorkot KONI Pekanbaru, Kamis (31/3/2022).
Dalam rapat bersama tim dari Kemenpolhukam tersebut, akan dibahas bagaimana teknis pemindahan pengungsi asal Myanmar ini.
"Dan saat ini kami sedang bekerja mempersiapkan segala sesuatunya. Jadi untuk masalah kepindahan masih kami lihat kesiapan kita (pemko) di lapangan seperti tempat, dan lain sebagainya," bebernya.
Untuk proses pemindahan dan dimana nantinya ratusan pengungsi ini ditempatkan, hal ini akan dibahas bersama stakeholder dan bekerja sama dengan IOM dan UNHCR. Apalagi untuk kebutuhan dasar dari pengungsi ini bukan dari Pemko Pekanbaru, tetapi disupport oleh lembaga PBB dan NGO internasional yaitu IOM dan UNHCR perwakilan Pekanbaru Riau.
"Hari ini dan beberapa hari kedepan kami masih bekerja mempersiapkan segala sesuatunya," jelasnya.
Berdasarkan catatan dari Kemenkumham Riau sampai dengan saat ini ada 893 pengungsi internasional dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru.
Dan ketika disinggung kenapa Pekanbaru bersedia untuk menampung pengungsi internasional lagi, Zulfahmi mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi kewajiban Indonesia.
Kesbangpol Pekanbaru juga sampai dengan saat ini belum mengetahui dimana para pengungsi ini nantinya akan diletakkan, namun hal yang pasti lokasi tempat tinggal para pengungsi nantinya adalah tempat yang cukup untuk melakukan pengamanan dan pengawasan.
Agar tidak terjadi salah komunikasi, nantinya juga akan dilakukan sosialisasi, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT, hal ini tentu bertujuan agar warga sekitar memahami dan mengetahui akan ada komunitas baru di lingkungan mereka.
"Hal itu bertujuan agar tidak terjadi miskomunikasi. Dan tentunya juga bersama IOM dan UNHCR, akan dilakukan sosialisasi kepada pengungsi agar tertib dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan harus menghormati kearifan lokal, adat istiadat setempat dan tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," tutupnya. ***