SIAK SRI INDRAPURA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menyerahkan Laporan Hasil Keuangan (LHK) kepada tiga Pemerintah Kabupaten yang ada di Riau diantaranya Kabupaten Siak, Pelalawan dan Inhil.

Pemerintah Kabupaten Siak tercatat untuk kedelapan kalinya menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018.

Penyerahan Laporan Posisi Keuangan (LPK) WTP ini, disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Riau, Harry Purwaka di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis (16/05/2019).

Opini WTP secara berturut-turut yang diterima Siak ini, sejak Syamsuar dan Alfedri memimpin Kabupaten Siak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak, mulai pada Tahun 2011 hingga saat ini. 

Usai menerima Laporan Posisi Keuangan (LPK), Bupati Siak Alfedri mengucap syukur dan terimakasih kepada seluruh jajaran yang bekerja keras mempertahankan predikat WTP ini. 

"Alhamdulillah, untuk tahun ini ada tiga kabupaten yang diaudit laporan keuangannya dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai salah satu bentuk kinerja yang baik di pemerintahan khususnya di Kabupaten Siak," ucapnya.

Opini WTP yang kedelapan ini sekaligus mempertegas upaya pengelolaan keuangan yang dinyatakan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Sebab, LHP BPK RI perwakilan Riau adalah bentuk pengakuan atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan aktual.

Kepala Perwakilan BPK RI Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita dalam sambutanya mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, BPK perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada pimpinan DPRD kabupaten dan kota di Provinsi Riau. 

"Opini WTP atas LKPD tahun 2018 ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material",ungkapnya.

Hasil pemeriksaan BPK ini, selain disampaikan kepada DPRD juga disampaikan kepada bupati untuk segera di tindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.***