
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai menggodok usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Jumat (9/1/2026). Rapat ini memfokuskan pada pemutakhiran data agar selaras dengan kondisi riil di lapangan dan kebijakan tata ruang terbaru.
Prioritaskan Kesejahteraan dan LegalitasBupati Kuansing menegaskan bahwa kejelasan status tanah merupakan kebutuhan mendasar yang berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi warga. Ia meminta seluruh jajaran terkait untuk menyusun usulan secara cermat dan transparan.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat kita minimalisir," ujar Bupati dalam arahannya.
Penyusunan peta baru ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Hadir dalam rapat tersebut yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), OPD terkait dan perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing
Dalam diskusi tersebut, dipaparkan data spasial serta klarifikasi kondisi lapangan untuk memastikan usulan perubahan tidak membentur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui usulan ini, Pemkab Kuansing berharap pihak berwenang di tingkat pusat segera menindaklanjuti perubahan peta indikatif tersebut. Jika disetujui, akses legal masyarakat terhadap tanah akan terbuka lebar, yang diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.***