
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan pihak terkait atas menjamurnya bangunan menara seluler saat ini, menyebabkan Pemkab Pelalawan kebobolan atas telah berdirinya dua menara seluler tanpa izin di Pangkalan Kerinci.
"Kita temukan dan telah dipastikan bahwa dua menara seluler yang digunakan untuk bisnis telekomunikasi seluler itu berdiri tanpa izin apapun,"terang Kasi Perundang Undangan Satpol PP Pelalawan, Tazwir, Jumat (30/5/2014).
Diungkapkanya, dua proyek pembangunan menara seluler yang sudah berdiri tersebut tanpa mengantongi izin sama sekali dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Pelalawan.
"Lokasi menara seluler tanpa izin itu berada di KM 55 dan KM 5 Pangkalan Kerinci,"ungkapnya.
Disampaikan Tazwir, dua menara seluler yang telah berdiri dibangun itu, akhirnya dihentikan dari segala bentuk aktifitas perampunganya, dan disegel petugas Satpol PP Pelalawan.
"Setelah kita telusuri dan kita dapat siapa pemiliknya, akhirnya kita sampaikan dan meminta kepada pihak pemilik untuk menghentikan segala bentuk aktifitas disana,"ungkapnya.
Temuan itu, sambung Tazwir, terungkap setelah adanya informasi awal dari Bupati Pelalawan, HM Harris kepada pihak Satpol PP Pelalawan untuk mengecek aktifitas pembangunan tower yang diduga sebelumnya belum ada izin.
"Atas instruksi itu, kemudian kita ditandak lanjuti dan hasilnya dua menara seluler itu positif belum memiliki izin sama sekali,"jelasnya.
Oleh karenanya, atas dasar itu, petugas Satpol PP Pemkab Pelalawan menghentikan segala aktifitas pembangunan dua menara seluler tersebut.
"Biasanya kontraktor akan mengerjakan proyek kalau sudah berizin, tapi ini terbalik, belum berizin kok sudah dikerjakan,"ujarnya menutup.(rkn)