PEKANBARU – KS Tiga Naga berupaya untuk mengajukan banding ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk bisa melepas status sanksi yang mengikat pelatih kepala KS Tiga Naga, Feryandes Rozialta.

Oji sapaan dari Feryandes Rozialta dijatuhkan sanksi pada saat pertandingan terakhir Grup A Liga 2 2021 yang antara Tiga Naga dan Semen Padang yang diwarnai kericuhan.

Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Senin (29/11/2021) itu Tiga Naga menilai pertandingan yang dipimpin oleh Wasit Choirudin berlaku tidak adil.

Pelatih berusia 30 tahun itu dianggap melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan saat laga berakhir.

Akibat aksinya tersebut, Feryandes Rozialta dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 36 bulan dan denda sebesar Rp25 juta.

Manager KS Tiga Naga, Hidayat saat dihubungi oleh GoRiau.com membenarkan bahwa saat ini Tiga Naga tengah melakukan upaya penghapusan sanksi.

"Itu opsi yang pertama, tapi apabila menjelang kick off Liga 3 tidak dikabulkan mau gak mau kita menggunakan pelatih lain yang berlisensi C," katanya, Ahad (14/8/2022).

Saat ini di tim Tiga Naga lanjut Hidayat ada empat orang pelatih yang memiliki lisensi kepelatihan C, sementara untuk pelatih kepala mereka Feryandes Rozialta memiliki lisensi B.

"Kita ada 4 pelatih yang lisensi C, nanti kita akan gunakan mereka kalau upaya banding tidak diterima," jelasnya.

Selain Feryandes Rozialta, asisten pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi juga mendapatkan hukuman berat dari Komdis PSSI. Beni Setiadi dijatuhi hukuman Komdis PSSI berupa larangan beraktivitas 24 bulan dan sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Hukuman serupa juga diberikan kepada kitman dan masseur KS Tiga Naga, Andria Syahputra serta Herlizon Herly. Keduanya dihukum larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10 juta.

Akibat tingkah laku buruk empat nama tersebut, KS Tiga Naga sebagai klub juga mendapatkan hukuman tambahan dari Komdis PSSI.

Empat ofisial tim ini secara bersama-sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan, dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan.

Efek ulah tersebut, KS Tiga Naga dijatuhi Komdis PSSI hukuman denda sebesar Rp75 juta. ***