TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang mempersiapkan keterangan untuk disampaikan pada persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Irwan Yuhendi, ST selaku Divisi SDM dan Organisasi Panwas Kuansing, Rabu (13/1/2016) pagi di Pekanbaru.

Penyusunan keterangan tersebut, kata dia, melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

"Kami sudah Rakor dengan Bawaslu kemaren untuk menyusun keterangan yang akan disampaikan di MK," ujar Irwan.

Dalam persidangan tersebut, lanjut dia, Panwaslu akan memberikan keterangan secara objektif, berdasarkan fakta dan data serta dokumen yang sah.

"Kita tidak memihak-mihak, kita akan sampaikan sesuai dengan apa yang ada," tegas Irwan. Dalam persidangan di MK, Panwaslu Kuansing bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Untuk diketahui, sengketa Pilkada Kuansing merupakan satu dari sembilan daerah yang memenuhi syarat formil. Dimana, pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.***