
RENGAT, GORIAU.COM - Setelah DPRD Inhu, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) B memantau langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tiga perusahaan di Kabupaten Inhu, ditemukan bahwa tidak satupun perusahaan yang membuat IPAL permanen sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 tahun 2012.
''Pada saat Pansus B kunker ke tiga perusahaan yaitu PT MAS, Indriplant dan Regunas Agri Utama (RAU), diketahui bahwa Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu bagaikan tidak bekerja, sebab dari pengakuan pihak perusahaan, BLH tidak pernah melakukan sosialisaasi terkait perda nomor 2 tahun 2012 tersebut,'' sebut Ketua Pansus B, Arifuddin Ahalik, kepada GoRiau.com, Rabu (21/5/2014).
Perda itu mengatur tentang retribsi limbah, termasuk didalmnya IMB IPAL. ''Jika Perda tesebut tidak disosilisasikan, bagaimana pencapaian target reribusi bisa terpenuhi, ada apa dengan BLH Inhu,'' sebutnya.
Selain itu, diketahui bahwa BLH juga sudah mengeluarkan rekomendasi pembuatan Line Aplikasi limbah pada beberapa perusahaan tersebut. ''Namun, kita juga tidak tahu apakah BLH sudah melakukan studi kelayakan terhadap sruktur tanah yang mereka jadikan line aplikasi,'' ujarnya.
''Karena itu, kita yakin bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh BlH, perusahaan tentu sudah membayar kewajiban mereka dalam bentuk retribusi yang menjadi PAD. Namun, nyatanya target PAD yang telah dibuat oleh BLH itu sendiri tidak terealisasi, bahkan nol persen,'' pungkas Arifuddin. (jef)