
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas dugaan praktik penyelewengan impor yang merugikan negara. Kasus ini menyeret nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), perusahaan sawit milik konglomerat Anthoni Salim. Langkah tegas ini langsung mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan tegas harus diambil jika perusahaan terbukti melakukan manipulasi seperti under-invoicing atau transfer pricing.
"Jika kesalahannya administratif saja, hukumannya bisa denda. Akan tetapi jika sudah ada unsur manipulatif, maka hukum pidana harus ditegakkan," tegas Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, penyimpangan dalam industri adalah hal yang harus terus dikontrol melalui penegakan hukum yang sesuai dengan aturan perizinan.
Ia menjabarkan bahwa penindakan harus selalu mengakomodasi dua kepentingan utama. Pertama, pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik. Kedua, negara harus menerima haknya, baik dari sektor pajak, pendapatan non-pajak, hingga denda atas pelanggaran.
Berdasarkan data yang diserahkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu, Kejagung kini membidik sedikitnya 10 perusahaan minyak sawit mentah (CPO). Modus utama yang digunakan adalah menurunkan nilai riil transaksi (understated) dengan perusahaan terafiliasi demi menghindari kewajiban kepada negara.
Dalam proses penyelidikan SIMP, penyidik juga memeriksa karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait aliran dana ekspor.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).
Pihak Maybank membenarkan adanya pemeriksaan terhadap karyawannya oleh penyidik Kejagung. Pihak bank memastikan proses pemberian kredit selalu berpedoman pada aturan dan prinsip kehati-hatian.
"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," urai Juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, Manajemen SIMP melalui laporan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum menerima informasi resmi dari pihak bank, sehingga tidak bisa mengonfirmasi kaitan pemeriksaan tersebut dengan aktivitas ekspor mereka.
"Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita 'Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas' mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank," papar Manajemen SIMP, Selasa (16/6/2026).
Pihak perusahaan juga memastikan isu ini tidak mengganggu jalannya bisnis.
"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," tambah Manajemen SIMP. ***