
BEKASI - Rencana induk pemenuhan kebutuhan pegawai teknis di lingkungan pemerintahan daerah mulai dieksekusi secara nyata. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menyepakati cetak biru penyediaan aparatur sipil negara di bidang transportasi darat untuk rentang waktu 2027 sampai 2032 di Kampus PTDI-STTD, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Langkah birokrasi ini disahkan lewat Nota Kesepahaman yang diteken langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dan Kepala BPSDMP Kementerian Perhubungan, Suharto. Kedua belah pihak memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada demi menjamin kelancaran pendidikan vokasi ke depannya.
Sebagai tindak lanjut administrasi, Perjanjian Kerja Sama juga disahkan bersama Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin. Perjanjian tersebut memuat kesepakatan detail mengenai penerimaan 10 orang peserta didik yang keseluruhannya berasal dari lingkungan lokal Kepulauan Meranti untuk dibina menjadi abdi negara yang andal.
"Melalui kerja sama ini, kita berharap lahir tenaga-tenaga profesional di bidang transportasi darat yang berasal dari putra-putri terbaik Kepulauan Meranti. Mereka nantinya akan kembali mengabdi untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan sektor transportasi di daerah," paparnya.
Seluruh proses administrasi ini didukung payung hukum yang mengikat. Kepala BPSDMP menjalankan tugasnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2026 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya. Di sisi lain, Bupati Kepulauan Meranti mendapat mandat langsung dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 mengenai pengesahan kepala daerah hasil pilkada serentak. ***