PEKANBARU, GORIAU.COM - Enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre Pelalawan (ICP), Rabu (30/1/2013) pagi menjalani pemeriksaan administrasi diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Keenam tersangka yakni Zakri, Tengku Azman, Amrasul Abdullah, Syahril, Fahran Ridwan, Rahman Saragih.
Informasi yang dirangkum wartawan di lapangan, keenam tersangka ini datang setelah adanya ancaman jemput paksa.
Seperti gencar diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana untuk pembangunan gedung ICP itu seperti disampaikan dari hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada November lalu ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliaran.
Selain kerugian secara finansial, ternyata negara juga telah dirugikan secara materil sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung ICP ternyata saat ini tidak bisa difungsikan. Hal ini disebabkan ada penyimpang anggaran dilakukan keenam tersangka yang sesuai surat BPKP bernomor SR-3139/PW 04/5/2012.
Berdasar data yang dihimpun untuk pembangunan gedung ICP ini telah dianggarkan senilai Rp6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Namun, dalam perjalanannya pembangunan proyek itu tidak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, melalui APBD Pelalawan anggarannya kembali ditambah Rp3,6 miliar. (rdi)