PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja profesi ganda di Pekanbaru, Riau. Meski statusnya pedagang ayam potong, warga ini juga tergiur dengan bisnis narkotika jenis sabu. Entah karena masih ''pemain baru'', yang jelas si pedagang sekarang harus berurusan sama polisi.

JK (42) warga Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini ditangkap anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dengan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket sedang, sebanyak 6,57 gram.

Dari informasi yang dirangkum, tersangka diringkus di pencucian mobil Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki Sabtu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.

Tersangka ditangkap pada saat akan mengantarkan tiga paket sedang yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 6,57 gram.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa diduga akan terjadi transaksi sabu-sabu di tempa cucian tersebut.

Menerima atau mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, didapatkan seorang laki-laki yang saat itu akan mengantarkan tiga paket sabu-sabu.

''Sabu itu ditemukan didalam dasbor bawah stang sepeda motor Mio  yang dikendarai tersangka pelaku,'' ujar Kasat.

Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Ij yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Satres Narkoba Polresta, ''Karena barang bukti lebih dari 0,5 gram, tersangka dijerat denganPasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,'' tambahnya.

Sementara tersangka JK, mengaku ia mendapat telepon dari Ij (DPO) yang memintanya untuk mengantarkan tiga paket sedang yang berisikan sabu-sabu ke salah satu cucian mobil di alan Soekarno Hatta.

''Sebelum pesanan paket sabu-sabu diantar, Ij memintanya terlebih dulu menjumpainya di halte simpang panam untuk mengambil ketiga paket yang nanti akan diantarkannya. Tersangka mengakui, bahwa ia sudah dua kali dengan tertangkap dirinya mengantarkan paket sabu-sabu kepada pembeli setelah diminta oleh Ij, "upahnya sebesar Rp500 ribu setiap kali pengantaran paket,'' ujar JK. (adt)