TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 21 terdakwa kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL di Desa Pungkat, Gaung, Indragiri Hilir (Inhil), para istri dan keluarga dari 21 terdakwa tersebut datangi kantor Bupati Inhil, Senin (8/12/2014).

Kedatangan mereka ke salah satu gedung terbesar yang ada di Inhil ini dengan maksud bertemu langsung dengan Bupati Inhil, HM Wardan untuk menyampaikan keinginan mereka agar Bupati Inhil mencabut izin operasi PT SAL itu.

''Kedatangan kami kesini meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mencabut izin PT SAL. Karena kehadiran PT itu merusak lingkungan kami, pokonya jika mereka beroperasi air sungai jadi keruh, kami tak bisa mandi,'' ujar Asmar (59) kepada GoRiau.com, saat menunggu di lantai dasar kantor Bupati Inhil.

Namun, karena orang nomor 1 di Inhil tidak berada di tempat, maka yang menyambut para istri dan keluarga korban ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Alimuddin RM.(ayu)