
RENGAT, GORIAU.COM - Nasib seorang supir bisa saja seperti yang dialami Bambang, salah seorang supir di PT Kurnia Subur (KS) Rengat, Indragiri Hulu ini. Meski sudah 10 tahun bekerja mengangkut batubara perusahaan, namun karena statusnya yang bukan karyawan, akhirnya ia pun harus rela menerima uang tolak Rp1,5 juta yang diberikan perusahaan.
Menurut Bambang, dirinya sudah bekerja sebagai supir di perusahaan tersebut selama 10 tahun. Semula dia dengan tenang menjalani profesi tersebut karena dari pekerjaan itu dia bisa membiayai kebutuhannya, dan tanda dia bisa menikmati pekerjaan itu, terbukti dirinya bertahan selama 10 tahun.Namun malang bagi Bambang, di tahun ini, perusahaan berniat menjual lima truk angkutan, dan ternyata salah satunya adalah truk yang dikemudikannya. Saat itu, perusahaan berjanji akan mempekerjakan dirinya dengan membawa truk yang baru.
Namun setelah ditunggu beberapa bulan, perusahaan ternyata tak kunjung memanggilnya untuk menjadi supir truk baru tersebut, dan setelah dia cek ke perusahaan, ternyata perusahaan telah mempekerjakan supir baru.
Dengan rasa frustasi, akhirnya Bambang menghadap CDO PT KS, Adnan Saragih, namun alangkah terkejutnya dirinya, saat dia menghadap justru diminta menandatangani surat pengunduran diri. Namun saat itu, Bambang menolak untuk menandatangani karena awalnya dia dijanjikan akan menjadi supir untuk salah satu mobil truk yang dibeli perusahaan.
''Saya tidak berniat mengundurkan diri, tapi Pak saragih malah menawarkan pesangon Rp3 juta jika saya menandatangani surat tersebut, dan dengan berat hati, saya minta izin untuk merembukkan dengan keluarga,'' jelas Bambang.
Dengan berat hati, Bambang pun akhirnya berbicara dengan keluarga dan atas pertimbangan keluarga, akhirnya Bambang pun menerima. ''Tapi uang yang saya terima bukan Rp3 juta, melainkan Rp1,5 juta karena menurut Pak Saragih, saya bukan karyawan,'' ujarnya Bambang.
''Beginilah nasib kami pak. Paling tidak kejadian yang menimpa saya, tidak terjadi dengan supir di perusahaan lain, status karyawan itu ternyata penting, meski saya bekerja 10 tahun, tapi toh tidak dihargai perusahaan,'' ujarnya berkeluh kesah.
Sementara itu Adnan Saragih yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya nomor 0813784559xxx yang bersangkutan tidak mengangkat meski terhubung, dan ketika dikirimi pesan SMS juga tidak membalas.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, R Jon Efendi, SSos ketika dikonfirmasikan melalui seluler mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh pihak perusahaan harus mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan.
''Jangan ada ada unsur paksaan, kepada pihak yang merasa dirugikan kita minta untuk melaporkan hal ini kepada Disnakertrans Inhu,'' ujarnya singkat. (aun)