
PEKANBARU – Keputusan Kejaksaan Agung RI yang meminta pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk seluruh kantor kejaksaan di Indonesia menuai sorotan. Beragam pertanyaan publik mencuat, terutama terkait alasan utama langkah ini diambil, yang dinilai tidak lazim dan belum dijelaskan secara terbuka.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Riau, Dr Saiman Pakpahan, menilai keputusan tersebut bisa menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar Kejaksaan Agung bersikap terbuka dan menjelaskan apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan menggandeng TNI ketimbang Polri.
“Sebaiknya Kejaksaan mengungkapkan inti permasalahan. Kenapa harus TNI yang dilibatkan untuk pengamanan? Selama ini Kejaksaan dan Polri selalu berjalan beriringan dalam penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Menurut Saiman, jika merujuk pada fungsi kelembagaan, pengamanan lebih tepat menjadi domain Kepolisian. Keterlibatan militer, kata dia, berpotensi menimbulkan tafsir campur aduk antara fungsi pertahanan dan keamanan.
“Jangan sampai publik menilai ada kekacauan fungsi antar lembaga. Agar tidak berlarut, Kejaksaan seharusnya memberikan penjelasan terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai langkah Kejagung bisa saja merupakan bentuk upaya menjaga independensi dalam menangani kasus-kasus sensitif.
“Mungkin Kejaksaan merasa kurang nyaman jika pengamanan dilakukan oleh Polri. Bisa jadi mereka khawatir ada potensi intervensi,” jelasnya.
Saiful menambahkan, dalam konteks penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan internal Polri, Kejaksaan bisa saja merasa lebih aman menggandeng TNI yang dinilai lebih netral.
“Kalau kasusnya beririsan dengan institusi Kepolisian, maka sangat masuk akal jika Kejaksaan ingin menjamin objektivitas proses hukum dengan melibatkan TNI sebagai pengamanan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwandi, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan atas kebijakan tersebut. Ia mengklaim bahwa Jaksa Agung telah menjelaskan bahwa permintaan pengamanan dari TNI semata-mata soal teknis keamanan.
“Kita sudah warning soal ini. Pak Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pengamanan ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Pujiyono.
Ia menyebut, dengan makin banyaknya kasus koneksitas yang ditangani Kejaksaan, pengamanan dari unsur militer dianggap sebagai bagian dari kebutuhan perlindungan lembaga, bukan bentuk intervensi.
Meski demikian, berbagai pihak tetap mendesak agar Kejaksaan Agung segera memberi penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang bisa mengganggu kredibilitas lembaga penegak hukum tersebut. ***