
PEKANBARU –Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan belum menerima laporan kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan. Pernyataan itu disampaikan ketika Riau masih menghadapi kebakaran di sejumlah kawasan, termasuk Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Jumhur mengatakan pemerintah telah mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi di seluruh Indonesia untuk memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan. Menurut dia, pemegang konsesi memiliki sistem pengelolaan yang memungkinkan pencegahan dilakukan lebih dini, termasuk menjaga tinggi muka air gambut.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada laporan pemilik konsesi lahannya terbakar. Ini laporan yang kami terima,” kata Jumhur saat ditemui seusai Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Balairung Tenas Effendi, Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Jumhur, pemerintah membedakan penanganan kebakaran di wilayah konsesi dengan kawasan open access. Di wilayah konsesi terdapat pihak yang bertanggung jawab mengelola kawasan sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan ketika kondisi mulai rawan.
Ia mengatakan perusahaan pemegang konsesi diwajibkan menjaga tinggi muka air tanah gambut. Jika muka air berada sekitar 40 sentimeter di bawah permukaan, perusahaan diminta segera melakukan canal blocking atau penyekatan kanal agar gambut tetap basah.
“Wilayah konsesi itu ada yang memanage. Tapi kalau hutan yang belantara kan tidak ada orang di situ. Jadi itu hal yang berbeda,” ujarnya.
Jumhur mengatakan persoalan berbeda muncul di kawasan open access, yakni wilayah yang tidak berada dalam pengelolaan konsesi tertentu. Ia menyinggung masih adanya praktik masyarakat membuka ladang dengan cara membakar, meski praktik tersebut kini terus ditekan karena api dari pembakaran lahan kecil dapat meluas ke kawasan yang lebih besar.
“Dia membakar satu-dua hektare, tapi dampaknya bisa ribuan hektare,” kata Jumhur.
Namun, klaim tersebut langsung mendapat catatan dari Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Evan Sembiring. Boy mengatakan data yang dimiliki WALHI berbeda dengan laporan yang diterima Menteri Lingkungan Hidup.
Menurut Boy, WALHI menemukan sejumlah titik api di wilayah perusahaan di Riau. Organisasi tersebut, kata dia, telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa titik-titik tersebut dan menyampaikan temuannya kepada Kapolda Riau.
“Data kita mungkin berbeda. Di Riau kami telah menyampaikan ke Pak Kapolda, beberapa perusahaan juga ada ditemukan beberapa titik api. Kami turun ke lapangan, kami cek,” kata Boy.
Perbedaan data tersebut membuat persoalan tanggung jawab korporasi kembali menjadi perhatian. Bagi WALHI, kebakaran di suatu kawasan tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Tanggung jawab pemegang konsesi, menurut Boy, harus tetap melekat hingga proses pemulihan lingkungan selesai.
Boy mengatakan sanksi administrasi terhadap pelaku kebakaran tidak semestinya menghapus kewajiban pemulihan. Ia meminta pemerintah memastikan setiap kawasan yang terbakar menjalani proses rehabilitasi hingga fungsi ekologisnya kembali.
“Penjatuhan sanksi administrasi tidak menutup tanggung jawab pemulihan,” ujarnya.
Menurut Boy, pemulihan pascakebakaran harus dimulai dengan membasahi kembali lahan gambut atau rewetting. Setelah itu, kawasan perlu direhabilitasi dalam jangka panjang agar fungsi ekologisnya dapat pulih.
WALHI juga mengingatkan pemerintah agar kawasan yang telah terbakar tidak kembali ditanami komoditas yang menjadi bagian dari motif bisnis. Boy secara khusus meminta kawasan bekas kebakaran tidak langsung ditanami akasia maupun kelapa sawit.
“Pasca kebakaran, kita memastikan lokasi yang terbakar tidak ditanam akasia, tidak ditanam kelapa sawit. Karena itu jelas, motifnya untuk bisnis,” kata Boy.
Di Riau, persoalan tersebut tergambar dari kebakaran di kawasan Kerumutan, Pelalawan. Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan mengatakan kawasan itu terbakar selama 23 hari dengan luasan sekitar 270 hektare. Upaya pemadaman dilakukan secara kolaboratif oleh aparat dan instansi terkait. Informasi pemerintah daerah juga menyebut Kerumutan menjadi salah satu titik utama penanganan karhutla pada pekan ini.
Herry mengatakan sekitar 81 hektare dari kawasan terdampak tersebut telah berhasil ditangani. Setelah pemadaman, pemerintah tidak ingin berhenti pada tahap pendinginan. Restorasi akan menjadi bagian dari penanganan lanjutan.
“Restorasi kita lakukan secara masif terus-menerus. Bahkan beliau menyampaikan kita harus tobat ekologis. Artinya kita bisa memberikan keadilan bukan hanya kepada manusia, tetapi kepada alam dan lingkungan,” kata Herry.
Menurut Herry, pendekatan tersebut mulai diterapkan melalui kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat. Ia mencontohkan restorasi kawasan mangrove di Kuala Selat, Indragiri Hilir, yang didorong pemerintah bersama masyarakat setempat.
Herry mengatakan pendekatan penanganan karhutla kini diarahkan tidak hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku dan pemadaman api, tetapi juga pemulihan ekosistem. Ia menyebut penegakan hukum tetap menjadi salah satu instrumen utama. Pada tahun sebelumnya, menurut dia, terdapat 102 kasus dengan 77 tersangka terkait karhutla.
Di tengah perbedaan data mengenai sumber kebakaran, pemerintah dan WALHI memiliki titik temu pada satu hal: api tidak boleh menjadi akhir dari penanganan karhutla. Kawasan yang terbakar harus dipulihkan dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus tetap ditagihkan kepada pihak yang memiliki kewajiban mengelolanya.
Untuk Riau, persoalannya menjadi lebih mendesak. Hingga 9 Agustus 2026, luas karhutla Riau tercatat 15.608,37 hektare dan menjadi yang terbesar kedua secara nasional setelah Kalimantan Barat. ***