JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penerapan pemungutan pajak marketplace bagi pedagang online secara resmi dimulai 1 Juli 2026 atau bulan depan. Hal ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, usai menggelar rapat bersama Banggar, Senin (29/6/2026).

Penerapan kebijakan pada Juli esok ini juga menjadi target utama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.

Purbaya memaparkan, aturan ini lahir dari keresahan pedagang konvensional guna menghadirkan keseimbangan antara perdagangan offline dan online.

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," tuturnya.

Ia menjabarkan skema ini sama sekali tidak membebankan platform digital secara langsung.

"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak," paparnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya memfasilitasi mekanisme pemungutan lewat platform digital agar kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan meningkat.

Landasan kebijakan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang.

Skema tersebut mengharuskan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Sebagai pengecualian, pelaku UMKM dalam negeri yang mencetak omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan aturan tersebut.***