PEKANBARU - Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mencatat sejarah terkait pimpinan daerah mereka yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebanyak tiga kepala daerah, pasca pemilu langsung, sudah menjalani proses hukum. Apakah akan bertambah?

Berikut daftar Bupati Kuantan Singingi yang tersandung masalah hukum:

Mantan Bupati Kuansing periode 2006-2016, Sukarmis menjadi nama pertama dalam daftar kelam ini. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,6 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya. Selain hukuman kurungan, Sukarmis juga dibebani denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah.

Kasus serupa kemudian menjerat penerusnya. Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini terbukti menyelewengkan dana untuk enam kegiatan rutin serta belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kuansing tahun anggaran 2017.

Penyelewengan tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp13,3 miliar yang membuatnya resmi ditahan tahun 2021. Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman Mursini di tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan awal Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

Jejak kasus penyelewengan ini berlanjut pada kepemimpinan berikutnya. Mantan Bupati Kuansing periode 2021, Andi Putra yang merupakan putra dari Sukarmis, terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2021.

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang pelicin ini berkaitan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kuansing. Pengadilan Tinggi Riau di tingkat banding meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kabar terbaru kembali mengguncang pemerintahan daerah setempat. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Mapolres Kuansing, Senin (29/6/2026).

Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang saat ini masih menjabat tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan. Hingga kini, belum ada informasi resmi karena proses hukumnya masih berjalan di tahap awal penyelidikan. Akankah Suhardiman menyusul 3 mantan bupati Kuansing yang lain? ***