PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa lahan Pasar Cik Puan di Jalan Nangka dan Riau Town Square (Ritos) sudah tercatat dalam aset daerah. Karena sejauh ini, pasar tersebut dibangun dengan campur-tangan Pemko Pekanbaru.

Asisten III Setdaprov Riau Edi Kusdarwanto, Rabu (24/6/2015), mengatakan, bahwa kedua lahan tersebut statusnya milik Pemprov Riau. "Kami saat ini sedang melakukan inventarisir aset, keduanya milik kita," kata Edi.

Pemprov Riau akan melakukan pendataan dan penyusun aset lahan pasar itu sedemikian rupa. Sehingga, dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. "Kita berharap bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat umum. Bisa saja kami serahkan ke instansi terdekat nantinya," tukas Edi.

Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan secara terang-terangan, instansi mana yang nantinya akan melakukan pengelolaan Pasar Cik Puan itu. Namun yang jelas, Pemprov Riau sudah menyusun konsep pengelolaannya.

"Secara garis besar, semua aset-aset yang memang memberikan manfaat kepada khalayak ramai tentunya harus dikelola lebih baik. Bagaimana dengan aset yang ada sekarang, bisa lebih meningkat dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat," pungkasnya.***