
PEKANBARU – Masa kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir pada Ahad (24/11/2024) pukul 00.00 WIB. Kini, masa tenang berlangsung hingga Selasa (26/11/2024) mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, seluruh aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), harus dihentikan selama masa tenang ini.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan bergerak menertibkan APK milik pasangan calon wali kota Pekanbaru dan gubernur Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pihaknya memprioritaskan penertiban APK berukuran besar, seperti baliho dan spanduk, terutama yang berada di jalan-jalan protokol.
"Begitu memasuki masa tenang, kami langsung melakukan pembersihan bersama tim gabungan," ujar Zulfahmi, Senin (25/11/2024).
Untuk mendukung upaya ini, Satpol PP Kota Pekanbaru mengerahkan sekitar 200 personel yang bertugas selama tiga hari masa tenang. Mereka bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Pekanbaru untuk memastikan seluruh APK diturunkan, termasuk yang dipasang oleh KPU.
Prioritas Penertiban APK Berbahaya
Zulfahmi menegaskan bahwa APK yang terpasang di lokasi-lokasi tidak semestinya, seperti di pohon atau yang melintang di jalan, menjadi perhatian khusus.
"APK yang dipasang di pohon atau melintang di jalan sangat membahayakan pengendara. Oleh karena itu, penertiban pada area seperti ini menjadi prioritas," jelasnya.
Selain melibatkan tim gabungan, Satpol PP juga mengajak tim pasangan calon dan partai pengusung untuk turut serta dalam membersihkan APK. Langkah ini diambil karena banyaknya jumlah APK yang tersebar di berbagai titik di Pekanbaru.
"Penjabat Wali Kota Pekanbaru sudah mengarahkan agar tim kandidat dan partai pengusung ikut membantu pembersihan. Dengan demikian, proses penertiban bisa berlangsung lebih cepat dan merata," pungkas Zulfahmi. ***