JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penolakannya terhadap usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga ad hoc.

“Konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tegas menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pernyataan tersebut menanggapi wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc dengan alasan efisiensi pascapemilu serentak tahun 2024.

Menurut Zulfikar, perubahan mendasar terkait status KPU dan Bawaslu harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan lembaga ini sebagai lembaga tetap.

“Evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu tentu diperlukan. Namun, evaluasi tersebut tidak seharusnya mengarah pada perubahan status lembaga ini menjadi ad hoc. Hal yang lebih penting adalah memastikan rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu berjalan transparan, menghasilkan individu yang berintegritas, profesional, dan tidak dapat diintervensi,” jelasnya.

Zulfikar mengusulkan agar fokus evaluasi diarahkan pada penguatan sistem rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, daripada mengubah status lembaga yang telah diatur konstitusi.

Usulan Efisiensi Pemilu Serentak

Wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak yang melibatkan pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah pada 2024. Usulan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara mengingat tidak ada agenda pemilu besar dalam waktu dekat.

Namun, Zulfikar berpendapat bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu justru akan semakin kokoh jika konsep pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak hanya sebatas pelaksanaan tahapan pemilu. Di luar tahun pemilu, lembaga ini dapat memperkuat struktur dan infrastruktur kepemiluan dengan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, serta edukasi dan literasi kepada masyarakat,” tambah Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya akan menjaga keberlanjutan sistem demokrasi di Indonesia tetapi juga meningkatkan kualitas pemilu di masa mendatang. ***