TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Melihat kasus yang menjerat beberapa pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Terutama kepada SKPD yang rendah serapan kegiatan, namun, karena hal itu, tidak berarti menjadikan alasan baru bagi SKPD untuk takut menjalankan program-program yang telah direncanakan.

''Kehati-hatian adalah hal utama yang harus diperhatikan, namun bukan berarti menciptakan rasa takut,'' sebut Juru Bicara (Jubir), Fraksi PDI-P, Surya Lesmana saat menanggapi pidato pengantar Bupati, Rabu (16/9/2015) pada paripurna ke-3 di gedung DPRD Inhil.

Terutama, dikatakannya bagi pejabat pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara dan melekat pada semua aturannya.

''Ketakutan yang berlebihan itu menimbulkan fenomena 'lebih baik tidak melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan jika ingin aman', atau anekdot, 'makan tak makan seribu','' cetusnya.

Pemikiran itu, dikatakannya merupakan pemikiran yang keliru, hati-hati dalam melaksanakan dan takut untuk melaksanakan mengandung arti yang berbeda.

Dikatakan anggota Komisi IV itu, fraksinya menilai, bahwa takut yang berlebihan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

''Dasar pertimbangannya adalah tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya yang direncanakan untuk menghambat program pembangunan daerah dan mengabaikan tugas pokok PNS yaitu sebagai pelayan masyarakat,'' tutup Surya.

Menanggapi hal itu, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan dalam pidato tanggapan yang dibacakannya pada rapat paripurna ke-4, Kamis (17/9/2015) menjelaskan ‎bahwa dalam mengatasi persoalan hukum yang terjadi, Pemkab Inhil berupaya melakukan langkah-langkah, antara lain dengan menyamakan persepsi dalam penerapan Peraturan Perundang-Undangan dengan pihak penegak hukum.

''Serta melakukan sosialisasi terhadap peraturan terkait dan memberikan bantuan hukum sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Pemkab Inhil,'' tukas HM Wardan.(ayu)