PEKANBARU –Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026. Kebijakan itu diambil setelah kualitas udara di Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat kabut asap.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dinas Pendidikan menyebut kebijakan itu didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, sekolah diminta melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring secara sederhana dan efektif selama tiga hari. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di jenjang PAUD/TK, SD sederajat, dan SMP sederajat.

Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lain di Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut. Penyesuaian diminta tetap mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Selain itu, kepala sekolah diminta memastikan guru mengikuti pendampingan atau webinar penguatan PJJ yang telah dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat sistem dan strategi pembelajaran jarak jauh selama kondisi udara memburuk.

Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, mereka diminta menggunakan masker.

Kegiatan pembelajaran setelah 28 Agustus akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Pekanbaru. Dinas Pendidikan akan mempertimbangkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta instansi terkait sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. ***