
JAKARTA - Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan beberapa petinggi kampus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kembali mencoreng integritas dunia pendidikan tinggi. Kasus dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini dinilai sebagai fenomena puncak dari rentannya sistem otonomi kampus di Indonesia.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menyatakan kejadian di Unsoed memiliki pola operandi yang identik dengan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani pada 2022 lalu. Rektor bertindak selaku aktor utama yang dibantu wakil rektor sebagai eksekutor, dengan melibatkan pihak swasta sebagai perantara.
"Pola yang nyaris identik... ini muncul kembali empat tahun kemudian di Purwokerto," jelasnya, Senin (24/8/2026).
Celah Pengawasan Seleksi Mandiri
Rakhmat memandang, rentetan penangkapan ini bukanlah sekadar masalah moralitas personal pejabat kampus, melainkan imbas dari arah kebijakan politik pendidikan tinggi yang memaksa kampus mencari sumber dana secara mandiri. Hal ini diperburuk dengan minimnya pelibatan lembaga pengawas eksternal, seperti Ombudsman maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Pengelolaan akun dan penentuan kuota sering kali hanya dipegang oleh segelintir elit kampus tanpa adanya pengawasan dari senat akademik yang bertindak independen. "Yang lebih memprihatinkan, hampir tidak ada mekanisme check and balance independen dalam seleksi jalur mandiri di kebanyakan PTN," tuturnya.
Transparansi Anggaran yang Dipertanyakan
Kekosongan pengawasan ini kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan jalur titipan berkedok sumbangan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Angka IPI Fakultas Kedokteran Unsoed yang bisa menyentuh Rp650 juta berbanding terbalik dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) reguler di kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Besaran ini dituding tidak memiliki formula penentuan yang jelas.
"Ketika instrumen legal semacam IPI saja longgar pengawasannya, tidak mengherankan jika muncul instrumen ilegal di baliknya," tutupnya.***