PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mulai mengintensifkan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024. Hal ini dilakukan menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 yang memerintahkan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak. PSU ini dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Sebagai langkah persiapan, KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak menggelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pemilih di tiga TPS yang terdampak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur serta jadwal pelaksanaan PSU. Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU,” jelasnya, Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi, KPU Siak menggelar kegiatan di TPS 3 Desa Buantan Besar selama tiga hari, dari 12 hingga 14 Maret 2025. Selanjutnya, sosialisasi berlanjut di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Sementara itu, untuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak, sosialisasi direncanakan pada 19-20 Maret 2025 di lokasi tersebut.

Dailin Fajri Sormin, yang turut hadir dalam sosialisasi pendidikan pemilih di GOR Jayapura, menekankan bahwa KPU Kabupaten Siak tidak hanya menyampaikan informasi tentang jadwal PSU, tetapi juga mengenai tata cara pemungutan suara. “Hari ini KPU Kabupaten Siak menyosialisasikan tentang jadwal pelaksanaan PSU dan tata cara pemungutan suara di TPS, mulai dari registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 hingga pencoblosan yang ditandai dengan pencelupan jari ke tinta di KPPS 7,” terangnya.

Sosialisasi di TPS 3 Jayapura pada Selasa (18/3/2025) dihadiri oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dan anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto. Dalam kesempatan tersebut, Rusidi mengingatkan pemilih agar tidak tergoda oleh politik uang dan tetap memilih dengan hati nurani. “Pada pemungutan suara 22 Maret 2025 nanti, tetap terdapat tiga pasangan calon sebagaimana Pilkada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak pemilih untuk mencoblos dengan hati nurani. Jangan tergoda oleh pemberian uang atau materi lainnya, karena politik uang memiliki ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Sementara itu, Nugroho yang menjabat sebagai Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, mengapresiasi upaya KPU Siak dalam menyosialisasikan PSU langsung kepada pemilih di lokasi pemungutan suara. “Sosialisasi KPU Kabupaten Siak ke pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai,” ujarnya.

Dengan berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan, diharapkan PSU Pilkada Siak 2025 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. ***