
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. PSU akan dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
KPU RI, melalui Surat Dinas Nomor 484 Tahun 2025, memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan hanya melakukan pencermatan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pencermatan ini mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada Pemilu 27 November 2024.
Berdasarkan hasil pencermatan, KPU Kabupaten Siak menetapkan total 1.011 pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU dengan rincian sebagai berikut:
1. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
* Daftar Pemilih Tetap (DPT): 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
* Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): 0 pemilih
* Daftar Pemilih Pindahan: 0 pemilih
2. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak
* Daftar Pemilih Tetap (DPT): 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
* Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)
* Daftar Pemilih Pindahan: 2 pemilih
3. TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian
Awalnya, RSUD Tengku Rafian melaporkan 125 pemilih yang terdiri dari pasien (65 orang), pegawai rumah sakit (48 orang), dan pendamping pasien (12 orang). Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Siak, jumlah pemilih yang memenuhi syarat ditetapkan sebanyak 64 orang (19 laki-laki, 45 perempuan). Sementara itu, 61 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rincian:
* Tidak terdaftar dalam DPT Siak: 9 orang
* Tidak terdaftar dalam DPT: 2 orang
* Pemilih ganda: 1 orang
* Meninggal dunia: 14 orang
* Pulang dari rumah sakit sebelum 27 November 2024: 1 orang
* Sudah menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang
Hasil pencermatan ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak Nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak, Royani, menyatakan bahwa proses pencermatan dilakukan dengan koordinasi bersama Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian.
“Kami memastikan bahwa pencermatan data pemilih dilakukan sesuai dengan Putusan MK dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025. Total pemilih yang akan mengikuti PSU berjumlah 1.011 orang, dengan rincian 494 pemilih di TPS 3 Jayapura, 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar, dan 64 pemilih di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada PSU di Siak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU Siak tidak melakukan pemutakhiran data, tetapi hanya pencermatan dan pembaruan data pemilih yang telah ada. Proses ini mengacu pada Putusan MK Nomor 73/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025,” ujarnya.
Dengan selesainya pencermatan data, KPU Siak kini bersiap untuk melaksanakan PSU di tiga TPS tersebut guna menindaklanjuti putusan MK. ***