
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK). Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus suap Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan sejak 24 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
“KPK melarang dua warga negara Indonesia, yakni YHL dan HK, bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena keberadaan mereka diperlukan dalam penyidikan kasus ini,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Larangan tersebut muncul bersamaan dengan penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019 untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ungkap Setyo.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 Januari 2020 dan hingga kini masih buron. Kasus ini melibatkan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain Harun, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, juga terjerat kasus ini. Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara kini sedang menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum. (ant)