
PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Hal ini disebabkan perhitungan kerugian negara yang belum final.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan angka kerugian negara yang sudah pasti.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan hasil audit kerugian negara yang final. Saat ini proses itu masih berjalan. Jika hasil sudah final, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Nasriadi, Rabu (25/12/2024).
Hasil audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai Rp130 miliar untuk periode 2020-2021.
“Laporan final diperkirakan selesai pada awal tahun 2025. Kami saat ini dalam tahap penyelesaian audit penghitungan kerugian negara,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Riau, Syahrul Hidayat Siregar.
Syahrul menjelaskan bahwa proses audit melibatkan pembandingan dokumen yang diterima dari Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk memastikan kesesuaian data.
“Audit tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga mencocokkannya dengan keterangan saksi. Ini penting untuk memastikan akurasi hasil,” tambahnya.
Kasus SPPD fiktif ini diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Meski belum ada tersangka, penyidik terus menggali informasi untuk mempercepat proses hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. (ant)