
PEKANBARU –Kontrak jangka panjang perparkiran di Pekanbaru memicu polemik. Karena itu, kebijakan kontrak kerja sama selama sepuluh tahun dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) dinilai perlu menjalani peninjauan ulang guna untuk memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar serta menjamin transparansi keuangan daerah.
Pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Alfiansyah kepada GoRiau.com mengatakan, perlu perhatian serius terhadap desakan publik yang menuntut evaluasi kontrak tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus responsif terhadap indikasi ketimpangan dalam perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Jika benar ada persoalan dalam mekanisme kontrak dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka evaluasi adalah langkah yang tepat,” ujar Alfiansyah, Rabu (11/2/2026).
Dalam tinjauan hukumnya, Alfiansyah menekankan bahwa setiap kontrak yang melibatkan aset pemerintah harus menempuh prosedur ketat. Apabila sebuah kesepakatan memiliki nilai di atas Rp5 miliar atau durasi pengerjaan melampaui lima tahun, maka persetujuan legislatif menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Kontrak bernilai besar atau jangka panjang semestinya mendapatkan persetujuan DPRD sebagai representasi masyarakat. Jika tidak, ini berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.
Munculnya keresahan masyarakat didasari oleh anggapan bahwa skema kerja sama saat ini lebih menguntungkan pihak pengelola dibandingkan kas daerah. Selain itu, pelayanan di lapangan dianggap belum maksimal dan justru menambah beban ekonomi warga. Ketiadaan klausul evaluasi berkala dalam dokumen kontrak juga dipandang sebagai celah yang riskan.
“Setiap kerja sama yang menyangkut kepentingan publik harus memiliki mekanisme evaluasi berkala. Tanpa itu, risiko kerugian daerah bisa saja terjadi,” tambahnya.
Di sisi lain, perkembangan positif terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru secara keseluruhan yang mengalami kenaikan signifikan dari Rp822,6 miliar menjadi Rp1,175 triliun. Pemerintah kota juga telah mengambil langkah melalui penurunan tarif parkir serta kebijakan parkir gratis di gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.
Peningkatan PAD tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor parkir secara menyeluruh. Pengawasan ketat terhadap mitra swasta menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah tidak menguap dan benar-benar kembali untuk pembangunan kota.
“Dengan capaian itu, kita berharap evaluasi pengelolaan parkir justru bisa semakin mengoptimalkan PAD sekaligus memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. ***