
PEKANBARU – Sidang lanjutan sengketa lahan yang terdampak proyek strategis nasional Tol Pekanbaru–Rengat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/3/2026), mendapat pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY). Dua Asisten Penghubung KY, Yufika Pratiwi dan Dwi Susanti, hadir langsung merekam jalannya persidangan menggunakan kamera.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Rohadi. Dua warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Muara Fajar Timur, yakni Aep Sutisna dan Yasmini, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Johnson Parancis.
Dalam keterangannya, Yasmini yang tinggal sejak 1974 di sekitar lokasi mengaku mengenal Rohadi maupun Elsih Rahmayani. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai objek sengketa yang diperkarakan meski rumahnya hanya berjarak 500 meter.
"Saya tidak tahu sama sekali mengenai objek perkara itu," ujar Yasmini saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Elsih Rahmayani.
Sementara itu, saksi Aep Sutisna memberikan keterangan yang menguatkan posisi Elsih Rahmayani. Ia menyebutkan bahwa berbagai aktivitas di lahan tersebut, mulai dari kebun sawit hingga bedeng pembuatan batu bata, selama ini berada di bawah penguasaan Elsih.
"Yang menanam sawit pertama itu Elsih Rahmayani. Bedeng batu bata juga dia. Tanah korekan juga dikuasai Elsih Rahmayani," ungkap Aep di ruang sidang.
Aep juga membenarkan bahwa suami Elsih Rahmayani, Agus Setiawan, pernah membeli lahan dari almarhum Daiman. Hal ini sejalan dengan klaim kepemilikan pihak tergugat atas lahan di Muara Fajar Timur tersebut.
Meski dihadirkan oleh penggugat, kehadiran Aep sempat diwarnai keberatan dari kuasa hukum Elsih Rahmayani, Chandra Nasution. Menurut Chandra, Aep sebelumnya pernah menjadi saksi bagi pihaknya dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
"Yang menjadi kejanggalan, saksi ini sebelumnya pernah menjadi saksi kami di PTUN. Namun keterangan yang disampaikan hari ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya," urai Chandra usai persidangan.
Chandra menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti tambahan berupa dokumen dari mantan Ketua RT setempat yang menyatakan tanah tersebut bukan milik pihak yang mengklaim saat ini. Bukti baru ini rencananya akan diajukan pada persidangan berikutnya.
Sengketa ini menjadi krusial karena objek lahan masuk dalam koridor pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan kembali menggelar pemeriksaan saksi pada Rabu (11/3/2026). ***