
PEKANBARU — Komisi III DPRD Riau menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang digelar di Batam beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dinilai telah menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya terkait syarat jabatan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Riau dengan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT BRKS serta Biro Ekonomi Pemprov Riau, Kamis (11/12/2025).
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, menyatakan bahwa hasil RUPS tersebut jelas tidak sesuai aturan.
“Dalam rapat tadi, rupanya RUPS di Batam itu telah menyalahi Permendagri 37/2018. Komisaris Utama BUMD harus dari ASN, pejabat di Provinsi Riau, namun hasil RUPS bukan ASN. Pak Plt Gubernur juga sudah menyampaikan kepada saya bahwa RUPS ini melanggar ketentuan,” tegasnya.
Komisi III dengan tegas meminta agar RUPS ulang segera dilakukan, mengingat terdapat calon-calon yang tidak memenuhi kriteria namun tetap masuk dalam struktur usulan.
"Jelas kita minta dilakukan RUPS ulang, karena orang-orang yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria. Ini harus diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya “titipan” nama dalam proses tersebut, Edi Basri menolak berkomentar lebih jauh.
"Kita tidak bicara titipan. Tapi ini bank. Tingkat kepatuhan itu sangat penting dan harus dijaga ketat. Jangan sampai bank ini diseret ke kepentingan politik. BRKS adalah milik seluruh masyarakat Riau, bukan milik kelompok tertentu.”
Ia menambahkan bahwa BRKS membutuhkan figur yang kompeten dan berintegritas, bukan mereka yang dipilih berdasarkan kepentingan politik.
Akibat dugaan pelanggaran itu, berkas hasil RUPS kini tertahan di Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), karena sejumlah calon dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur regulasi.
Komisi III menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut, karena struktur kepengurusan bank sangat berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank. Bila posisi strategis tidak segera terisi dengan tepat, hal itu dapat menurunkan level kesehatan bank dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Kalau turun tingkat kesehatan bank itu, akibatnya publik bisa kehilangan kepercayaan. Kita tentu tidak ingin bank kebanggaan masyarakat Riau ini menjadi rusak. Maka kita minta Plt Gubernur segera membereskan persoalan pengisian struktur BRKS,” ujarnya.
Komisi III juga meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah BRKS terlebih dahulu sebelum membenahi BUMD lainnya.
“Ibarat kendaraan, kalau rusak dua, satu dulu yang diperbaiki. Selesaikan dulu BRKS, jangan bongkar-pasang BUMD lain. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan, baik kepada pemerintah maupun DPR karena dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik.”
Dalam RDP tersebut turut hadir anggota Komisi III Abdullah, Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Boby Rachmat, serta Ketua KNR BRKS yang juga Komisaris BRKS, Roy Prakoso. ***