
BATANG – Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj Batang, Jawa Tengah, setelah pimpinan Ponpes tersebut, Wildan Mashuri Aman (58), ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap 14 santriwatinya.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur, seperti dikutip dari Liputan6.com yang melansir dari Antara, Sabtu (15/4/2023).
Ditegaskan Waryono, tindakan pimpinan Ponpes Al-Minhaj itu jelas tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi para korban.
Di sisi lain, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan terhadap para santriwati agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, kata dia, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.
Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi teladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," katanya.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Al-Minhaj, di Bandar, Batang, Jateng, Wildan Mashuri ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan pencabulan. Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 santriwati mengaku menjadi korban kebejatan sang pengasuh ponpes.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban diberi uang jajan," katanya.***