MINNEAPOLIS – Pemerintah Kota Minneapolis, Amerika Serikat (AS) mengizinkan azan dikumandang menggunakan pengeras suara tanpa dibatasi volumenya setiap masuknya waktu shalat fardu atau lima kali sehari semalam.

Dikutip dari Republika.co.id, aturan baru ini diambil dengan suara bulat oleh Dewan Kota Minneapolis baru-baru ini. Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat yang mengizinkan siaran azan tanpa pembatasan.

Azan lima kali yang menandakan waktu shalat pun akan berlangsung selama satu tahun. Dewan Kota Minneapolis memilih untuk mengubah peraturan kebisingan kota. Aturan tersebut telah mencegah suara azan pagi dan malam pada waktu-waktu tertentu dalam setahun karena terjadi saat pembatasan kebisingan yang lebih ketat diberlakukan.

"Konstitusi tidak tidur pada malam hari. Minneapolis harus menunjukkan kepada dunia bahwa negara yang didirikan berdasarkan kebebasan beragama menepati janjinya," kata Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, Jaylani Hussein, dikutip di Charlotte Observer, Jumat (14/4/2023).

Pemungutan suara yang dilakukan Kamis (14/5/2023) kemarin seolah menandai upaya selama bertahun-tahun untuk memungkinkan lebih banyak siaran kumandang azan di Minneapolis. Di kota ini, populasi imigran Afrika Timur yang berkembang pesat menyebabkan masjid menghiasi lanskap kota.

Tiga anggota dewan, Aisha Chughtai, Jeremiah Ellison dan Jamal Osman, diidentifikasi sebagai Muslim.

"Dalam tubuh berisi 13 orang, itu kaukus nyata," kata Ellison sebelum pemungutan suara 12-0 (anggota Dewan Andrew Johnson tidak hadir).

Tidak hanya menghasilkan suara bulat, keputusan tersebut juga tidak menimbulkan tentangan komunitas yang terorganisasi. Wali Kota Jacob Frey diperkirakan akan menandatangani rancangan aturan tersebut dalam waktu sepekan.

"Minneapolis telah menjadi kota untuk semua agama. Suara azan 'Allahu Akbar' (Tuhan Maha Besar) membawa pesan di luar keyakinan spesifik Islam," kata Imam Mohammed Dukuly dari Masjid An-Nur di Minneapolis. Ia termasuk di antara beberapa pemimpin Muslim yang menyaksikan pemungutan suara di ruang dewan.

Tiga tahun lalu, pejabat kota bekerja sama dengan Masjid Dar Al-Hijrah di lingkungan Cedar-Riverside mengizinkan azan disiarkan di luar ruangan lima kali sehari selama Ramadhan. Panggilan untuk shalat ini diucapkan ketika matahari muncul saat fajar (Subuh), tengah hari (Zhuhur), sore hari (Ashar), saat matahari terbenam (Maghrib), dan saat langit malam muncul (Isya). Di Minnesota, fajar tiba sebelum jam 5.30 pagi di musim panas, sedangkan matahari terbenam setelah jam 9 malam.

Dilansir dari CBSNews, sebelumnya, masjid harus membatasi volume azan (tidak lebih dari 70 desibel) saat waktu azan berkumandang. Ke depan, masjid-masjid akan dapat menyiarkan seruan azan paling cepat pukul 03.30 dan paling lambat pukul 23.00. Siarannya dibatasi hanya tiga atau empat kali per hari.

Sepanjang tahun lalu, kota ini sebenarnya sudah mengizinkan kumandang azan, tetapi hanya antara jam 7 pagi dan 10 malam. Adanya aturan pembatasan suara membuat azan Subuh, Maghrib, dan Isya tidak bisa digaungkan lewat pengeras suara.

Ellison, Chughtai dan Osman mengatakan, upaya sebelumnya untuk mengumandangkan azan, memiliki perspektif untuk meminta izin, bukan menggunakan hak yang juga dinikmati oleh agama lain. Selama audiensi publik baru-baru ini di Balai Kota, para pemimpin Kristen dan Yahudi telah menyatakan dukungan untuk memperpanjang waktu azan.

Anggota Dewan Lisa Goodman, mencatat bahwa azan Yahudi yang umumnya diucapkan daripada disiarkan tidak menghadapi batasan hukum. Pengamat juga menyebut lonceng gereja secara teratur berdentang bagi orang Kristen. Namun, mengumandangkan azan lebih dari sekadar masalah hukum abstrak bagi umat Islam.

“(Azan) ini adalah sesuatu di mana saya tumbuh bersama, tetapi tidak dengan anak-anak saya. Saya merasa senang mendengar azan dari masjid setempat," ujar Osman.

Dibatasi 100 Desibel

Dikutip dari CNNIndonesia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 21 Februari 2022, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid maksimal 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2)

"Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar," poin 4 SE Menag .

Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.

Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.***