PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan gelar perkara kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2005-2008 untuk menentukan tersangka untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp114 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, gelar perkara itu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. "Proses masih terus berjalan, dalam waktu dekat gelar perkara," kata Bambang.

Sebelumnya dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman sudah masuk penjara. Dia sudah divonis hakim karena meminjam uang APBD itu (kasbon) untuk kepentingan pribadi.

Belakangan, Raja Thamsir Rachman kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali menjadi pesakitan dalam korupsi perizinan lahan yang melibatkan PT Duta Palma.

Dibukanya kembali korupsi kasbon ini berdasarkan perintah majelis hakim saat memvonis Raja Thamsir Rachman. Hakim menduga masih banyak pihak terlibat sehingga harus ditindaklanjuti oleh Kejati Riau.

Temuan BPK

Selain hakim, pengusutan kembali korupsi APBD ini juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, ada uang negara yang belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang menikmati.

Sejumlah orang sudah diminta keterangan dalam pengembangan kasus ini. Di antaranya, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Pria yang akrab disapa Yayan itu menjalani pemeriksaan pada awal Maret.

Selain itu, penyidik kembali juta meminta keterangan Hendrizal. Kemudian ada sejumlah PNS di antaranya Erlina, Ibrahim Alimin dan Boyke Sitinjak.

Dua nama yang disebutkan terakhir, juga pernah diperiksa sebelumnya bersama Hendrizal. Ibrahim Alimin adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, sementara Boyke Sitinjak adalah Inspektur Inhu.

Dalam pengusutan perkara ini, tim dari Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Indragiri Hulu. Jaksa mendatangi Kantor BPKAD kabupaten setempat.

Sebelumnya, Raja Thamsir Rachman dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara. ***