JAKARTA – Gara-gara menyebut dukun sebagai penipu, pesulap merah alias Marcel Radhival dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jakarta Selatan. Penyebutan itu di media sosial dinilai sebagai sebuah penghinaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi awak media, Sabtu (13/8/2022). "Iya, benar. Laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin," kata Yandri.

Yandri mengatakan laporan terhadap Pesulap Merah dibuat pada Rabu, 10 Agustus 2022. Menurut Yandri, pelapor bernama Agustiar yang mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun Indonesia.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang menyinggung soal dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.

"Ini berdasarkan laporan mereka. Bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.

Laporan tersebut, diungkap Yandri sampai saat ini masih terus ditindaklanjuti oleh pihaknya, terlepas dari pekerjaan si pelapor.

"Ya kami enggak (bisa) lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan," ungkap Yandri.

Sebelumnya, Pesulap Merah juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. ***