SIAK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak masih terbilang rendah. Kejaksaan Negeri Siak berencana akan membentuk tim khusus untuk meningkatkan PAD yang anjlok selama pandemi Covid-19 ini. Tentunya, Kejari Siak akan melibatkan semua OPD terkait.

"Yang menjadi perhatian kami saat ini pendapatan asli daerah Siak masih rendah dan untuk itu kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak," kata Kepala Kejari Siak, Dharmabela usai melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 5 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kabupaten Siak, Jumat (11/6/2021) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati).

Lima BUMD yang itu MoU terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak,

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri SH MH dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.

Dalam sambutananya Kejari Siak DharmaBella menyampaikan Bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara.

"Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak."ucap kejari Siak dharma Bella

Sementara itu Bupati Siak mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sangat merasa terhormat didatangi Kejati Riau. Tentunya hal ini dapat memberikan arahan-arahan untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati Pemkab Siak dalam melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel.

"Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang."ucap Alfedri

Ditambahkan Alfedri Tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di Pengadilan maupun diluar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara.

Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan Siak, PT. Siak Pertambangan Energi, dan PT. KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.

Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum."ucap Bupati Siak. ***