TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang menyiapkan regulasi tentang dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit. Sebab, potensi pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat halal bihalal dengan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, Ahad (29/5/2022) malam.

"Pemerintah pusat sudah menerbitkan UU DBH Kelapa sawit. Ini angin segar bagi daerah untuk menangkap peluang PAD dari sektor sawit," ujar Suhardiman.

Di Kuansing, ada 29 pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan jumlah ini, Pemkab Kuansing nantinya akan menyusun regulasi supaya ada PAD.

"Andai Kuansing dapat Rp100 per Kg, bayangkan berapa banyak PAD yang kita dapat. Ini akan kita optimalkan," ujar Suhardiman.

Agar hal ini bisa terwujud, Suhardiman meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kuansing, baik yang berada di kampung maupun di perantauan.

"Apapun bentuknya, jika tidak ada dukungan dari masyarakat, maka tidak akan terlaksana dengan baik. Karena itu, Pemkab Kuansing sangat mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat," tutup Suhardiman.***