PEKANBARU – Panitia seleksi bentukan Pemerintah Provinsi Riau resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Komisaris BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda). Langkah ini diambil lantaran jumlah peserta yang memenuhi syarat administratif belum menyentuh batas minimal sesuai regulasi yang berlaku.

Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 10/PANSEL/SPR/2026 tertanggal 15 April 2026. Aturan ini secara langsung merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi administrasi dan uji kelayakan menghasilkan sedikitnya tiga dan maksimal lima calon anggota dewan pengawas atau komisaris.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Sri Irianto, menyebut panitia kembali membuka peluang bagi pejabat di lingkungan internal yang tidak bertugas pada sektor pelayanan publik untuk ikut bersaing memperebutkan kursi strategis tersebut.

"Pendaftaran kembali dibuka mulai Jumat (17/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026) untuk memenuhi kebutuhan minimal tiga hingga maksimal lima calon anggota dewan pengawas atau komisaris," ujar Sri Irianto kepada GoRiau, Kamis (16/4/2026).

Kesempatan ini terbuka lebar bagi Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Riau yang mampu memenuhi sejumlah kualifikasi ketat. Syarat utamanya mencakup rekam jejak integritas, pengalaman mumpuni, serta kemampuan manajerial yang teruji.

Kandidat juga diwajibkan sehat secara jasmani maupun rohani dan mengantongi ijazah minimal strata satu (S1). Batas usia maksimal dipatok 60 tahun saat pendaftaran awal, serta wajib mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Riau.

Di sisi lain, peserta akan gugur secara otomatis jika pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan atau sedang menjalani sanksi pidana. Aturan tegas juga melarang pengurus partai politik, calon kepala daerah, maupun calon legislatif untuk ikut serta dalam tahapan penjaringan ini. ***