
JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang berubah hening saat Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, berbicara dengan suara bergetar. Di depan majelis hakim, ia menolak santunan yang diberikan oleh 22 terdakwa penganiayaan yang menewaskan anaknya.
“Nyawa anak saya tidak semurah itu,” ucap Sepriana dengan mata berkaca, Rabu (29/10/2025).
Sidang hari ketiga kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap Prada Lucky kembali mengungkap fakta keji yang mengguncang publik. Sebanyak 17 anggota TNI AD dan 4 senior lainnya disidangkan atas dugaan penyiksaan berulang yang berujung kematian prajurit muda itu di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Dalam kesaksian Prada Richard Junimton Bulan — korban selamat sekaligus saksi kunci — terungkap bagaimana dirinya dan Lucky dipaksa mengaku melakukan hubungan sejenis. Mereka dipukuli, dicambuk, bahkan dilumuri cabai di area sensitif. Beberapa senior juga menaburkan garam di luka tubuh Lucky yang telah terkelupas.
“Dia (Letda Made Juni) perintahkan ambil cabai, diulek, lalu disuruh oleskan ke tubuh kami. Pedihnya luar biasa,” kata Richard di ruang sidang.
Fakta lain terungkap, pada malam berikutnya empat prajurit — Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja — melakukan penyiksaan dalam keadaan mabuk. Mereka memukul, mencambuk, dan bahkan menyundut api rokok ke tubuh Prada Lucky.
Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menyebut keempat terdakwa itu terancam sembilan tahun penjara dengan dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.
“Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto.
Namun di tengah proses hukum yang panjang, keluarga Prada Lucky menghadapi dilema moral. Sepriana mengungkap adanya santunan Rp220 juta dari 22 terdakwa, masing-masing menyerahkan Rp10 juta disertai surat pernyataan maaf.
“Kalau itu santunan, kenapa ditulis nama pelaku satu per satu? Uang itu bukan harga nyawa anak saya,” tegas Sepriana, suaranya pecah di ruang sidang.
Ia juga mengaku menolak menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak batalion. “Saya tidak mau menandatangani karena saya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” ujarnya.
Sementara ayah korban, Christian Namo — seorang anggota TNI yang bertugas di Rote Ndao — memilih menyerahkan semuanya kepada hukum.
“Saya komitmen pada aturan dan keadilan. Biar pengadilan yang menentukan,” katanya tegas.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi militer, yang selama ini dikenal menjunjung disiplin dan kehormatan. Di balik seragam dan barikade hukum militer, keluarga Prada Lucky menanti jawaban: apakah keadilan masih punya ruang bagi prajurit kecil yang gugur bukan di medan perang, melainkan di tangan sesama rekannya sendiri. ***