PEKANBARU, GORIAU.COM - Transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Riau terus mendapat kritikan dari berbagai lembaga dan kalangan masyarakat. Kali ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Askes lama) yang tidak memberlakukan kartu jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) samahalnya menghilangkan hak tenaga kerja.

"Karena seharusnya, pekerja yang sudah terdaftar di JPK harusnya langsung teregistrasi di BPJS Kesehatan. Tidak seperti ini yang membingungkan dan terkesan membebani pekerja," kata Direktur YLKI Riau, Sukardi, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (23/1/2014).

Pernyataan Sukardi adalah tanggapan atas proses mutasi atau pengalihan Jamsostek program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Askes lama) di Riau yang terkesan membingungkan masyarakat di daerah ini.

Sebelumnya Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menjamin transformasi tersebut tidak akan menyulitkan perusahaan dan tenaga kerja yang telah menjadi peserta JPK.

Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat pekerja yang tidak diterima oleh pihak rumah sakit ketika sakit menggunakan kartu JPK. Bahkan sejumlah ibu-ibu hamil dan melahirkan harus membayar secara pribadi biaya persalinan yang harusnya bisa ditanggung oleh JPK Jamsostek yang kini dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Masyarakat pekerja yang terdaftar di JPK, demikian Sukardi, mereka telah membayar asuransi kesehatan lewat perusahaan. "Dan seharusnya, biaya kesehatan atau pengobatan ke rumah sakit itu adalah tanggungan BPJS Kesehatan atau JPK Jamsostek," katanya.

Kondisi demikian menurut dia menunjukkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Riau tidak berjalan dengan baik dan belum ada kesiapan yang optimal dari pihak PBJS Kesehatan.

Terlebih, kata dia, dikabarkan permasalahan ini hanya terjadi di Riau. Masyarakat pekerja harus membayar biaya pengobatan secara pribadi setelah rumah sakit menyatakan jika perusahaan belum teregistrasi di BPJS Kesehatan.

"Tidak perlu ada registrasi ulang, harusnya JPK langsung bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Seorang karyawati BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Ade, mengatakan pihaknya melakukan registrasi ulang peserta JPK untuk keperluan administrasi.

Tenaga kerja melalui perusahaan, kata dia, wajib untuk mendaftarkan kembali pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Bagi yang belum mendaftarkan karyawannya, maka biaya rumah sakit akan dibebankan kepada yang bersangkutan. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan," katanya.

Kepala Hubungan Eksternal SDM dan Umum Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, Fauzirman, lewat sambungan telepon mengaku tidak memahami masalah tersebut. "Setahu saya, selama dalam proses mutasi, Kartu JPK masih akan tetap berlaku hingga tiga bulan ke depan (Januari - Maret 2014)," katanya.(fzr/ant)