PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan masih belum menerima juklak (petunjuk pelaksana) dari Kemendagri terkait kelanjutan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, Disdukcapil belum bisa melayani masyarakat yang ingin membuat e-KTP.

Hali ini disampaikan Kepala Disdukcapil Pelalawan Drs Syafruddin,  MSi, Kamis (23/1/2014). Syafrudin mengungkapkan, semua Disdukcapil di seluruh Indonesia menghadapi masalah serupa."Kalau disebut galau, ya galau karena sampai saat ini kita belum bisa menerima masyarakat yang ingin membuat e-KTP, sebelum juklak dari Kemendagri turun," ujarnya.Syafruddin mengatakan, juklak itu berisi teknis pelaksanaan perekaman e-KTP.  Saat ini alat-alat perekaman e-KTP  sudah ada di Disdukcapil."Saat ini, itu yang jadi kendala. Meski alat-alat perekaman e-KTP sudah ada, tapi karena juklak-nya belum turun, kita belum bisa melakukan perekaman e-KTP," katanya.Dan sesuai dengan PP Nomor 112/2013, sambungnya, KTP SIAK akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2014. Pasca itu, KTP SIAK takkan diberlakukan lagi dan masyarakat wajib memiliki e-KTP. Karena target nasional di tahun 2015 mendatang seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki e-KTP."Persoalan itu hanya bagi pembuatan KTP saja, tapi kalau untuk Kartu Keluarga (KK) seperti penambahan anggota keluarga, mutasi dan sebagainya, tak ada masalah," ujarnya.Disinggung soal progres e-KTP, Syafruddin mengatakan bahwa sampai saat ini perekaman e-KTP telah mencapai 85 persen. Sisanya sebanyak 15 persen terdiri dari buruh harian lepas (BHL), para pendatang dan masyarakat yang berada di perbatasan seperti Tesso Nilo dan Bukit Kesuma."Kalau untuk masyarakat perbatasan, kami tak sembarangan untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini juga sudah diwanti-wanti oleh aparat kepolisian. Kalau golongan yang apatis sendiri dalam melakukan perekaman e-KTP, paling hanya 3 persen saja," ungkapnya.Ditambahkannya, saat ini progres e-KTP yang paling rendah ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Teluk Meranti dan Kuala Kampar.(rkn)