
PEKANBARU – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang sedang diselidiki Polda Riau memicu beragam respons. Sejumlah mantan anggota DPRD Riau berpendapat bahwa persoalan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan (Sekwan), sehingga sebaiknya diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat pemerintahan dan sosial, Intsiawati Ayus. Dalam wawancara bersama GoRiau.com, Selasa (4/2/2025), ia menegaskan bahwa anggaran di Sekretariat DPRD Riau seharusnya melekat pada anggota dewan, bukan semata-mata menjadi urusan Sekwan.
"Anggaran di Setwan DPRD Riau itu melekat pada anggota dewan. Aturannya jelas, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga laporan anggaran sudah diatur. Setiap tahun, Sekwan juga harus melaporkan penggunaan anggaran tersebut dalam rapat paripurna DPRD Riau," ujar Intsiawati.
Ia mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini, mengingat laporan penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir tidak menunjukkan adanya masalah.
"Masa selama dua tahun laporannya aman-aman saja, tapi sekarang setelah diusut Aparat Penegak Hukum (APH), mereka bilang tanyakan saja ke Sekwan. Kan lucu," tambahnya.
Sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama empat periode, Intsiawati menyebut bahwa mekanisme anggaran di DPRD Riau seharusnya tidak jauh berbeda dengan DPD RI, hanya berbeda dalam skala.
"Sejauh yang saya tahu, perjalanan dinas itu diperuntukkan khusus bagi anggota dewan, bukan untuk pegawai, tenaga honorer, atau tenaga ahli. Jika ada pegawai yang ikut, itu biasanya dalam rangka mendampingi kegiatan anggota dewan," jelasnya.
Ia juga menyindir adanya kemungkinan perubahan peran antara Sekwan dan anggota dewan di DPRD Riau.
"Atau mungkin sekarang sudah berganti job desk, dimana anggota dewan hanya berada di sekretariat, sementara pegawai, honorer, dan tenaga ahli yang justru melakukan kunjungan kerja," tutupnya. ***