SELATPANJANG – Suasana rumah itu mendadak berubah pada malam Minggu (12/4/2026). Tangis seorang anak perempuan pecah saat ia memeluk ibunya. Di tengah isak, tersimpan cerita yang selama ini dipendam yakni dugaan perlakuan cabul yang disebut-sebut dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan di sekolah.

Pengakuan itulah yang kemudian menyeret seorang guru honorer berinisial A (44) ke tangan polisi. Ia ditangkap oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (15/4/2026) sore.

Kasus ini dibenarkan pihak kepolisian. "Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kamis (16/4/2026).

Korban, APF (14), merupakan mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dugaan peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam ruang kelas.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Ia mengaku mengalami perlakuan cabul hingga enam kali di tempat yang sama. Yang membuat luka itu semakin dalam, peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan beberapa murid lain, bahkan sempat menjadi bahan ejekan teman sekolahnya.

"Ia menangis sambil memeluk orang tuanya, lalu menceritakan apa yang dialaminya," ungkap pihak kepolisian menggambarkan momen awal terungkapnya kasus tersebut.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA langsung bergerak. Informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di kawasan Jalan Budaya Gang Nurul Iman akhirnya berujung pada penangkapan.

"Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku," kata AKP Roemin Putra.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

"Kami mengimbau agar segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang aman bagi anak harus dijaga bersama termasuk di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh, bukan justru menyisakan trauma. ***