
PEKANBARU – Sidang lanjutan sengketa lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat antara Elsih Rahmayani dan Rohadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak Elsih yang secara tegas menyatakan lahan tersebut sah milik kliennya.
Ketua RW, Kamal Azmi, bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat, Mursinun, hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Mereka memaparkan kepemilikan tanah berlandaskan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2011. Lahan sengketa itu telah dikuasai Elsih beserta ibunya, Hasniar yang lebih akrab disapa Nenek Asni, sejak 1997 usai dibeli dari warga bernama Daiman.
Di hadapan majelis hakim, para pemuka masyarakat ini kompak menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pihak lain yang menguasai area tersebut. Mereka juga bersaksi tidak pernah melihat adanya batas tanah yang bersinggungan dari pihak Rohadi maupun Poltak Simbolon di lokasi sengketa.
Keterangan warga setempat dinilai sangat menguntungkan pihak Elsih. Tim Kuasa Hukum Elsih yang terdiri dari Hafzan, Mohd Dhiyah Ulkafi, dan Nurdin Candra Sakti Nasution meyakini kesaksian tersebut telah menghapus segala keraguan terkait status penguasaan lahan kliennya.
"Para saksi adalah tokoh masyarakat yang mengetahui langsung riwayat penguasaan lahan. Ini memperjelas bahwa klien kami adalah pihak yang menguasai objek sengketa," papar perwakilan kuasa hukum usai persidangan.
Sebagai kilas balik, majelis hakim sempat menolak satu dari tiga saksi ajuan pihak penggugat, Rohadi, dalam persidangan Rabu (8/4/2026). Penolakan itu didasari atas masalah administrasi dan ketidaklengkapan identitas. Sementara itu, dua saksi lain dari kubu penggugat dinilai hakim belum menunjukkan keterkaitan langsung dengan objek tanah sengketa. Hakim sangat menekankan pentingnya relevansi dan kejelasan identitas saksi dalam proses pembuktian di muka persidangan.
Perkara perdata ini terus menyedot perhatian publik lantaran objek tanah bersinggungan langsung dengan kawasan proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru-Rengat. Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut guna menuntaskan rangkaian pembuktian dari kedua belah pihak. ***