PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Kathutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Kejari Pelalawan menerima pelimpahan perkara Karhutla PT SSS dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Ini kita lagi persiapan untuk pelimpahan dan juga penyusunan dakwaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, Rabu (20/11/2019).

Kepada GoRiau Nophy mengatakan, sidang yang akan digelar di PN Pelalawan terkait kasus PT SSS tersebut, ditargetkan dalam waktu dekat. "Untuk sidang, akhir November," sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan menerima dua berkas perkara berikut dengan tersangka dalam perkara Kathutla PT SSS tahun 2019. Satu tersangka koorporasi wakil Direktur Utama (Dirut), Eben Ezer dan satu terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni H menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Estate Manager PT SSS.

PT SSS adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dj Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.*