PEKANBARU, GORIAU.COM - UM merupakan seorang Kepala Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia ditangkap dan akan diproses hukum karena menjual ratusan hektare lahan yang berada di wilayah terlarang, tepatnya pada kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.

Oknum kades ini dengan cara mengeluarkan izin pengelolaan hutan secara ilegal (tidak sesuai amanat undang-undang) mendapatkan upah besar secara tunai, serunut Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Minggu (23/3/2014).Kades "penindas" lingkungan ini ditangkap oleh anggota yang menyergap ke rumahnya di sekitar Desa Tasik Serai.Dalam upaya penangkapan tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku sudah ditahan.UM menurut laporan kepolisian, diamankan setelah beberapa tersangka perambah dan pembakar hutan cagar biosfer telah lebih dulu ditangkap.Mereka yang kemudan membocorkan rahasia adanya kewenangan ilegal oleh seorang kepada desa berinisial UM, lanjut dia.Rata-rata kawasan hutan yang dijual dan dikelola secara ilegal dengan referensi izin kades itu berada di kawasan cagar biosfer, menurut saksi-saksi dan juga tersangka jaringan penerima izin itu, demikian sumber kepolisian mengungkap.Kades penyalahguna wewenang itu kepada aparat mengaku telah mengeluarkan sepuluh surat izin dengan luas area mencapai ratusan hektare, mengakibatkan kegundulan hebat di area yang sebenarnya pelindung alam. Proses pengeluaran izin itu dilakukan yang bersangkutan secara bertahap, dan memakan waktu lebih lima tahun, namun aparat baru mengamankan UM saat keluar instruksi langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.Dia kemudian menerima imbalan uang tunai dari para penggarap yang kebanyakan adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit, baik perorangan maupun berbentuk korporasi, sebut perwira.Informasi petugas penegakkan hukum juga menyebutkan, hingga saat ini Polres Bengkalis telah menangkap 35 tersangka perambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, penyebab hutan pelindung dunia itu tampak "kropos". Sejauh ini petugas dikabarkan juga masih terus mengembangkan perkara itu, mengingat perambahan hutan lindung itu sebenarnya juga telah mengalihfungsikan sebagian besarnya sejak lama hingga banyak perkebunan sawit yang telah panen dan bahkan sebagian memasuki waktu replanting (peremajaan).Perkebunan kepala sawit memiliki waktu 25 hingga 30 tahun hingga kemudian memasuki masa peremajaan. Artinya...?Dilaporkan banyak pihak yang terlibat dalam perkara sama, selain UM, bahkan informasi kepolisian menyatakan ada oknum penegakkan hukum yang turut memiliki perkebunan di kawasan terlarang itu."Dari 35 tersangka itu, kemungkinan masih akan terus berkembang dan tersangka baru akan terus diburu," kata Kapolres Bengkalis. (fzr/ant)