
PEKANBARU - Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus mengepung ruang udara Kota Pekanbaru hingga Selasa (15/9/2026). Tingkat pencemaran udara yang menyentuh level sangat tidak sehat ini berdampak langsung pada ribuan peserta didik, memaksa otoritas pendidikan untuk membatasi aktivitas sekolah secara ketat guna meminimalisasi paparan polusi terhadap anak-anak.
Menyikapi kondisi udara yang terus memburuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui instansi terkait mengambil langkah cepat dengan memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas. Seluruh jam operasional sekolah dipangkas sebagai bentuk perlindungan dini bagi para siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa proses pendidikan tetap berjalan di gedung sekolah, namun dengan serangkaian protokol yang harus dipatuhi secara disiplin. Kebijakan ini mewajibkan seluruh siswa untuk menggunakan masker selama berada di area sekolah tanpa terkecuali.
"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka terbatas," paparnya.
Selain kewajiban penggunaan masker, instansi pendidikan ini juga mengubah jadwal kepulangan peserta didik menjadi lebih awal, yakni dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Pihak pengelola sekolah juga diinstruksikan untuk tidak membiarkan murid berada di luar kelas, dengan memindahkan seluruh aktivitas fisik ke area tertutup.
"Jadi aktivitas hanya boleh dalam ruangan saja," tegasnya.
Lebih jauh, durasi pembelajaran yang ditetapkan saat ini bukanlah sebuah ketetapan mutlak. Jam belajar maupun waktu pulang dapat kembali disesuaikan seiring dengan pergerakan indeks standar pencemar udara di wilayah ibu kota provinsi tersebut. Jika kualitas udara terpantau semakin memburuk, jadwal kepulangan siswa bisa dipercepat dari batas waktu yang ada sekarang.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru saat ini terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi harian secara intensif. Data dari hasil pemantauan tersebut akan menjadi landasan utama bagi pemangku kebijakan dalam menentukan langkah atau instruksi lanjutan demi menjamin keamanan dan keselamatan ruang napas para peserta didik. ***