PEKANBARU - Puluhan orang tua dan wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Pekanbaru melayangkan surat terbuka yang berisi mosi tidak percaya kepada ketua komite sekolah dan kepala madrasah. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan tidak transparannya pengelolaan dana komite yang ditarik dari kantong orang tua siswa selama bertahun-tahun.
Surat terbuka yang beredar pada Jumat (11/9/2026) tersebut menjabarkan keluhan tentang sumbatan informasi terkait aliran dana komite. Para orang tua merasa dana yang mereka setorkan setiap bulan atau semester demi mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar—yang tidak ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS)—tidak pernah dilaporkan secara terbuka.
Hingga memasuki pertengahan tahun ini, para wali murid mengaku belum pernah melihat laporan keuangan yang mendetail, berkala, dan mudah diakses oleh pihak penyumbang dana.
"Ketertutupan ini berpotensi menimbulkan prasangka, ketidakpercayaan, dan mencederai semangat gotong royong yang selama ini kita bangun bersama," tegas salah seorang wali murid kepada GoRiau.com, Senin (14/9/2026).
Desak Buka Data Keuangan dan Rapat Akbar
Melalui dokumen mosi tidak percaya tersebut, para orang tua mendesak pengurus komite sekolah segera mempublikasikan laporan keuangan secara utuh. Mereka menuntut rincian pemasukan, saldo kas, hingga alokasi pengeluaran dana komite sejak tahun ajaran 2013/2014 hingga 2026 dibedah secara gamblang ke ruang publik.
Selain membuka buku kas, wali murid juga meminta pihak sekolah segera memfasilitasi forum komunikasi. Mereka berharap ada ruang dialog berupa rapat akbar yang mengundang wali murid untuk memaparkan penggunaan anggaran secara tatap muka.
Kedepannya, para wali peserta didik menegaskan harus dilibatkan dalam setiap perencanaan. Mereka meminta jaminan bahwa setiap kebijakan penarikan iuran atau penggunaan dana baru wajib didasari kesepakatan musyawarah, bukan lagi lewat keputusan sepihak yang membebani orang tua.
Sebagai bentuk keseriusan, surat terbuka ini turut ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang, mulai dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau, Kemenag Kota Pekanbaru, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Para orang tua menaruh harapan besar agar pihak komite merespons tuntutan ini dengan langkah nyata demi menjaga muruah institusi pendidikan tempat anak-anak mereka menimba ilmu. ***


