
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap semua izin perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit ini.
Permintaan itu terkait dengan aduan 7 kelompok tani di Kecamatan Kempas Jaya, yang mengadukan kepada Komisi II, pada Selasa (16/6/2015) tentang pola kemitraan yang tidak jelas dengan PT Asia Agro Sarimas Indonesia (ASI).
''Pemerintah wajib tinjau kembali semua izin perusahaan, kejadian ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan Pemkab,'' ujar Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi kepada wartawan.
Peninjauan tersebut dikatakan Junaidi harus dilakukan secepatnya dan jangan ditunda-tunda, agar permasalah seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari.
''Pemkab Inhil wajib hukumnya meninjau kembali semua izin yang dikeluarkan, agar tidak terulang kembali persoalan seperti ini. Tunjukan spirit barumu itu,'' tukas Politisi Partai Golongan Karya ini.
Komisi II sendiri telah memanggil pihak terkait seperti Badan Perizinan pada Rabu (17/6/2015), dimana selanjutnya Komisi II juga dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan ASI.
''Semuanya nanti kita kumpulkan dalam satu Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar permasalahan ini cepat teratasi,'' ujar Junaidi.(ayu)