
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Inhil, HM Wardan, tentang memecah Dinas PU menjadi 3 Dinas, yaitu Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman.
Seperti yang dikatakan anggota Pansus 1 DPRD Inhil, Asnawi kepada GoRiau.com, Jumat (7/11/2014) bahwa, DPRD mensetujui pemecahan 3 Dinas tersebut juga karena mempertimbangkan beberapa hal.
''Karena Bupati menyebutkan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman tersebut, bukan bekerja hanya di Ibukota Kabupaten saja, tapi juga sampai ke kecamatan,'' kata Asnawi.
Ia juga menambahkan, sebagaimana telah menjadi pembahasan bersama, bahwa mengingat beban kerja yang cukup besar pada Dinas PU, maka disepakatilah pemecahan Dinas tersebut.
''Pemecahan disetujui, agar pekerjaan pada Dinas dimaksud lebih maksimal dalam pelaksanaannya,'' ujarnya.
Meskipun telah mensetujui Ranperda tersebut, dikatakan Sekretaris Komisi 3 pada DPRD Inhil ini, dengan catatan kusus pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, jika dalam perjalanan kedepan tidak sesuai sebagimana harapan, maka Dinas tersebut akan disatukan ke Dinas Cipta Karya.
''Artinya, apabila output hasil kinerja yang dicapai tidak sebanding dengan dana yang dianggarkan pada APBD, Dinas dimaksud akan dievaluasi ulang dan merjerkan saja ke Dinas Cipta Karya,'' jelas Asnawi.(ayu)