PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
"Empat saksi ini adalah Asral Rahman, Fendrik Suli, Wiwin Sumutriyanto, dan Anrus Vainus," kata JPU dari KPK, Riyono kepada wartawan sebelum sidang dimulai, Rabu siang (11/12/2013).
Asral Rahman adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama setelah divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta pada akhir 2010.
Asral ketika itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005.
Selain denda, Asral juga diminta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,544 miliar yang jika tidak dibayarkan akan ditambah satu tahun penjara.
Rahman dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menerima hadiah atau imbalan atas penerbitan izin keputusan Bagan Kerja Tahunan (BKT-RKT) mengenai IUPHHK-HT dari lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.
Kerugian negara akibat Asral ditaksir mencapai Rp587,6 miliar untuk di Pelalawan dan di Kabupaten Siak sebanyak Rp301,6 miliar.
Selain Asral Rahmay, JPU dari KPK juga menhadirkan Fredrik Suli selaku mantan Kepala Bidang pada Dishut Riau, dan Wiwin Sumutriyono selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishut Pelalawan serta Anrus Vainus yang juga pensiunan PNS Dishut Pelalawan. "Empat orang ini dihadirkan karena dianggap mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara yang dihadapkan ke terdakwa RZ (Rusli Zainal)," kata Riyono.
Dalam dakwaan JPU, mantan Gubernur Riau itu dianggap telah merugikan negara lebih dari Rp200 miliar akibat izin ilegal terkait pemanfaatan kayu dan pengelolaan lahan hutan di Pelalawan dan Siak.
Sejumlah perusahaan termasuk Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat (Sinarmas Grup) juga diindikasi terlibat dengan merugikan negara mencapai triliunan rupiah.(fzr/ant)